Rabu, 22 Januari 2014

pengertian,tugas, fungsi, wewenang dan sejarah BKKBN



Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Kepala BKKBN saat ini adalah Dr. Sugiri Syarief, MPA.
BKKBN pernah sukses dengan slogan dua anak cukup, laki-laki perempuan sama saja. Namun, untuk menghormati hak asasi manusia, kini BKKBN memiliki slogan dua anak lebih baik.
·        Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
·        Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
·        Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
·        Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
·        Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
·        Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
·        Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
·        Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
·        Penetapan sistem informasi dibidangnya.
·        Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
·        Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahter.
·        Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga




Sejarah BKKBN
Pada tahun 1957 organisasi BKKBN dimulai dari suatu organisasi yang murni berstatus swasta, kemudian menjadi organisasi semi pemerintah tahun 1968 dan tahun 1970 menjadi organisasi resmi pemerintah sebagai pelaksana dan pengelola program KB nasional sampai dengan era baru pada saat ini. Berikut ini adalah perkembangan organisasi BKKBN sejak awal pembentukan hingga pada era baru (BKKBN, 2001: 3 ) diantaranya (1) Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN); (2) BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 1970; (3) BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1972; (4) BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 1978; (5) BKKBN
·         berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 64 Tahun 1983; (6) BKKBN
·         berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 109 Tahun 1993; (7) BKKBN
·         berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2000; (8) BKKBN
·         berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 166 tahun 2000; (9) BKKBN
·         berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 yang diikuti dengan
Keputusan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2001; (10) BKKBN berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 62 Tahun 2010; (11) Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan KB Nasional Nomor 82/ PER/B5/2011. Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN), pada awal dibentuk LKBN dengan tugas mencakup dua hal, yakni melembagakan KB dan mengelola 77 segala jenis bantuan untuk KB, dengan be ntuk organisas terdiri atas: (a) Badan Pertimbangan KB Nasional (BPKBN); (b) Pimpinan Pelaksana KB, yang untuk pusat terdiri dari Ketua Umum I, II, III dan Sekretaris Umum. BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 1970 dibentuk untuk melaksanankan dan mengelola program KB nasional yang dimaksud pemerintah membentuk BKKBN dengan pertimbangan bahwa program perlu ditingkatkan, dengan cara lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber yang tersedia. Pelaksanaan program perlu mengikutsertakan seluruh masyarakat dan pemerintah secara maksimal serta diselenggarakan secara teratur, terencana, dan terarah demi terwujudnya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan tugasnya. BKKBN bertanggung jawab kepada presiden, yang sehari-hari didampingi oleh Musyawarah Pertimbangan KB Nasional. BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1972, dalam Keppres ini menunjukkan bahwa BKKBN menjadi Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang berkedudukan langsung di bawah presiden dengan fungsi membantu presiden dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah di bidang program KB nasional dan mengkoordinasikan pelaksanaan program KB nasional.
Penanggung jawab umum penyelenggaraan program KB nasional berada ditangan presiden, sedangkan Ketua BKKBN berta nggungjawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua BKKBN didampingi oleh TIM Pertimbangan Pelaksanaan Program (TP3), yang anggotanya terdiri dari para
sekretaris jenderal dari beberapa departemen. 78 BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 1978, seperti yang tercantum di dalam GBHN 1978 di dalam Kepres ini kedudukan
BKKBN tetap sebagai lembaga pemerintah nondepartemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dengan tugas pokok mempersiapkan kebijaksanaan umum dan mengkoordinasikan pelaksanaan program KB nasional dan program kependudukan. BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 64 Tahun 1983 Dalam GBHN 1983 dirumuskan bahwa program KB nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera, dengan cara mengendalikan kelahiran untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk Indonesia. Sehingga untuk dapat melaksanakan tugas yang telah dirumuskan di dalam GBHN dilakukan penyempurnaan kembali organisasi BKKBN, dengan Keputusan Presiden RI Nomor 64 Tahun 1983. Kepres ini dilandasi pula pertimbangan bahwa penyelenggaraan program KB nasional sebagai bagian integral pembangunan
nasional, perlu ditingkatkan dengan jalan lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitias dan sumber daya yang tersedia dan untuk lebih menjamin tingkat kesejahteraan rakyat yang memadai, dengan mempercepat penurunan kelahiran.

BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 109 Tahun 1993 terbentuk untuk mempercepat terwujudnya keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera, dipandang perlu lebih me ningkatkan peranserta semua pihak, pemerintah dan masyarakat secara terkoor dinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam 79
pelaksanaan gerakan KB nasional dan pe mbangunan keluarga sejahtera, menjadi dasar pertimbangan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 109 Tahun 1993. Dengan tugas pokok BKKBN adalah melanjutkan dan memantapkan kegiatan- kegiatan program KB nasional, merumuskan kebijaksanaan umum pengelolaan
program dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan kependudukan secara terpadu bersama in
stitusi terkait, unit pelaksana dan pelaksana. BKKBN Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2000 didalam pertimbangan keluarnya keppres ini adalah untuk mempercepat terwujudnya keluarga berkualitas, maju, mandiri dan sejahtera, dipandang perlu untuk meningkatkan peran serta semua pihak,
secara terkoordinasi, terintegrasi dan tersinkronisasi dalam program KB nasional dan pembangunan KS serta pemberdayaan perempuan. BKKBN mempunyai tugas merumuskan kebijakan pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan program KB nasional, pembangunan KS, mengembangkan dan memantapkan peran serta masyarakat, meningkatkan kualitas program KB nasional dan pembangunan KS serta pemberdayaan
perempuan secara terpadu bersama instansi terkait. BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 166 tahun 2000, dalam keppres ini BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang KB dan KS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BKKBN sebagai lembaga Nondepartemen berada di bawah dan. Dan dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.Keppres ini diikuti oleh Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/80 Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Pusat Nomor 10/HK-0101/B5/2001 sesuai dengan persetujuan Menteri Negara Pendayahgunaan Aparatur Negara Nomor 04/M.PAN/1/2001 tanggal 8 Januari 2001 BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 yang diikuti dengan Keputusan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2001, didalam keppres ini dikukuhkan kembali bahwa BKKBN tetap mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan pera
turan perundang-undangan yang berlaku. BKKBN sebagai lembaga Nondepartemen dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui
koordinasi Menteri kesehatan RI. BKKBN berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 62 Tahun 2010 merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. BKKBN dipimpin oleh kepala. BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahahan di bidang pengendalian pendudukan dan
penyelenggaraan keluarga berencana (BKKBN, 2010: tanpa halaman). Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan KB Nasional Nomor 82/ PER/B5/2011 menjelaskan tentang organisasi dan tata kerja perwakilan badan kependudukan dan KB Nasional Provinsi. Perwakilan Badan Kependudukan dan
KB Nasional Provinsi selanjutnya disingkat Perwakilan BKKBN Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kependudukan dan 81
Keluarga Berencana Nasional. Perwakilan BKKBN Provinsi dipimpin oleh seorang kepala (BKKBN, 2011: 2). Program Keluarga Berencana
Program Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu program pemerintahyang pada awalnya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, namun dalam perkembangannya telah disempurnakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, begitupula pada pengertian Keluarga Berencana sudah ditetapkan (BKKBN, 2010: 1).
Pengertian Keluarga Berencana ternyata mengalamai perubahan, yaitu didalam UU No 10 Tahun 1992, pengertian Keluarga Berencana adalah meningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui Pendewasaan Usia Perkawanian, Pengaturan Kehamilan, Pembinaan Ketahanan Keluarga,
Peningkatan Kesejahteraan Keluarga, Peningkatan Kesejahteraan Keluarga, untuk mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera, sedangkan berdasarkan UU Nomor 52 Tahun 2009, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keluarga.
Berencana (KB) adalah: upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia
ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan
bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Permasalahan lainnya yang dihadapi berkaitan dengan tingkat kelahiran
yaitu angka kelahiran total per wanita (TFR) berdasarkan hasil SDKI
82
menunjukkan peningkatan dari 2,1 pada tahun 2002/ 2003 menjadi 2,3 pada tahun
2007. Sebagai salah satu program sosial
dasar yang sangat penting, pemerintah
melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2004-2009) (BKKBN, 2010: 2).

3 komentar:

  1. copas ya dek,
    tapi daftar pustakanya di shrare sekalian yak, biar ndak dikira copas :D
    makasih

    BalasHapus
  2. Masukkan komentar Anda... ?

    Tolong kalau nulis blog isi foth note dan daftar pustaka.
    Agar tidak asbun !

    BalasHapus
  3. Titanium Legs - Etchwood | TitsaniumSolutions
    Titanium Legs is a titanium mesh great way for beginners titanium mokume gane to enhance your titanium ring workout in these classic two titanium ring pieces. Titaniums are urban titanium metallic a perfect fit for both

    BalasHapus