Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional),
disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang keluarga
berencana
dan keluarga sejahtera. Kepala BKKBN saat ini adalah Dr. Sugiri Syarief, MPA.
BKKBN pernah sukses dengan
slogan dua anak cukup, laki-laki perempuan sama saja. Namun, untuk
menghormati hak
asasi manusia,
kini BKKBN memiliki slogan dua anak lebih baik.
·
Tugas dan
Fungsi
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana
dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Fungsi
·
Pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
·
Koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas BKKBN.
·
Fasilitasi dan pembinaan terhadap
kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera.
·
Penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
·
Penyusunan rencana nasional secara
makro dibidangnya.
·
Perumusan kebijakan dibidangnya
untuk mendukung pembangunan secara makro.
·
Perumusan kebijakan pengendalian
angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
·
Penetapan sistem informasi
dibidangnya.
·
Kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
·
Perumusan dan pelaksanaan kegiatan
tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahter.
·
Perumusan pedoman pengembangan
kualitas keluarga
Sejarah BKKBN
Pada tahun 1957 organisasi BKKBN dimulai dari suatu
organisasi yang murni berstatus swasta, kemudian menjadi organisasi semi
pemerintah tahun 1968 dan tahun 1970 menjadi organisasi resmi pemerintah
sebagai pelaksana dan pengelola program KB nasional sampai dengan era baru pada
saat ini. Berikut ini adalah perkembangan organisasi BKKBN sejak awal
pembentukan hingga pada era baru (BKKBN, 2001: 3 ) diantaranya (1) Lembaga
Keluarga Berencana Nasional (LKBN); (2) BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 8 Tahun 1970; (3) BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun
1972; (4) BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 1978; (5)
BKKBN
·
berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 64 Tahun 1983; (6) BKKBN
·
berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 109 Tahun 1993; (7) BKKBN
·
berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 20 Tahun 2000; (8) BKKBN
·
berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 166 tahun 2000; (9) BKKBN
·
berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 103 Tahun 2001 yang diikuti dengan
Keputusan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2001; (10) BKKBN
berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 62 Tahun 2010; (11) Peraturan Kepala
Badan Kependudukan Dan KB Nasional Nomor 82/ PER/B5/2011. Lembaga Keluarga
Berencana Nasional (LKBN), pada awal dibentuk LKBN dengan tugas mencakup dua
hal, yakni melembagakan KB dan mengelola 77 segala jenis bantuan
untuk KB, dengan be ntuk organisas terdiri atas: (a) Badan Pertimbangan KB
Nasional (BPKBN); (b) Pimpinan Pelaksana KB, yang untuk pusat terdiri dari
Ketua Umum I, II, III dan Sekretaris Umum. BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden
RI Nomor 8 Tahun 1970 dibentuk untuk melaksanankan dan mengelola program KB
nasional yang dimaksud pemerintah membentuk BKKBN dengan pertimbangan bahwa
program perlu ditingkatkan, dengan cara lebih memanfaatkan dan memperluas
kemampuan fasilitas dan sumber yang tersedia. Pelaksanaan program perlu
mengikutsertakan seluruh masyarakat dan pemerintah secara maksimal serta
diselenggarakan secara teratur, terencana, dan terarah demi terwujudnya tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan tugasnya. BKKBN
bertanggung jawab kepada presiden, yang sehari-hari didampingi oleh Musyawarah
Pertimbangan KB Nasional. BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33
Tahun 1972, dalam Keppres ini menunjukkan bahwa BKKBN menjadi Lembaga
Pemerintah Nondepartemen yang berkedudukan langsung di bawah presiden dengan
fungsi membantu presiden dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah di bidang program
KB nasional dan mengkoordinasikan pelaksanaan program KB nasional.
Penanggung jawab umum penyelenggaraan program KB nasional
berada ditangan presiden, sedangkan Ketua BKKBN berta nggungjawab langsung
kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua BKKBN didampingi oleh TIM Pertimbangan
Pelaksanaan Program (TP3), yang anggotanya terdiri dari para
sekretaris jenderal dari beberapa departemen. 78
BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 1978, seperti yang
tercantum di dalam GBHN 1978 di dalam Kepres ini kedudukan
BKKBN tetap sebagai lembaga pemerintah nondepartemen yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dengan tugas pokok
mempersiapkan kebijaksanaan umum dan mengkoordinasikan pelaksanaan program KB
nasional dan program kependudukan. BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 64 Tahun 1983 Dalam GBHN 1983 dirumuskan bahwa program KB nasional
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta mewujudkan
keluarga kecil, bahagia dan sejahtera, dengan cara mengendalikan kelahiran
untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk Indonesia. Sehingga untuk dapat melaksanakan
tugas yang telah dirumuskan di dalam GBHN dilakukan penyempurnaan kembali
organisasi BKKBN, dengan Keputusan Presiden RI Nomor 64 Tahun 1983. Kepres ini
dilandasi pula pertimbangan bahwa penyelenggaraan program KB nasional sebagai
bagian integral pembangunan
nasional, perlu ditingkatkan dengan jalan lebih memanfaatkan
dan memperluas kemampuan fasilitias dan sumber daya yang tersedia dan untuk
lebih menjamin tingkat kesejahteraan rakyat yang memadai, dengan mempercepat
penurunan kelahiran.
BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 109 Tahun 1993
terbentuk untuk mempercepat terwujudnya keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera,
dipandang perlu lebih me ningkatkan peranserta semua pihak, pemerintah dan
masyarakat secara terkoor dinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam
79
pelaksanaan gerakan KB nasional dan pe mbangunan keluarga
sejahtera, menjadi dasar pertimbangan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 109
Tahun 1993. Dengan tugas pokok BKKBN adalah melanjutkan dan memantapkan
kegiatan- kegiatan program KB nasional, merumuskan kebijaksanaan umum pengelolaan
program dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan
kependudukan secara terpadu bersama in
stitusi terkait, unit pelaksana dan pelaksana. BKKBN
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2000 didalam pertimbangan
keluarnya keppres ini adalah untuk mempercepat terwujudnya keluarga
berkualitas, maju, mandiri dan sejahtera, dipandang perlu untuk meningkatkan
peran serta semua pihak,
secara terkoordinasi, terintegrasi dan tersinkronisasi dalam
program KB nasional dan pembangunan KS serta pemberdayaan perempuan. BKKBN
mempunyai tugas merumuskan kebijakan pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan
program KB nasional, pembangunan KS, mengembangkan dan memantapkan peran serta
masyarakat, meningkatkan kualitas program KB nasional dan pembangunan KS serta
pemberdayaan
perempuan secara terpadu bersama instansi terkait. BKKBN
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 166 tahun 2000, dalam keppres ini BKKBN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang KB dan KS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BKKBN sebagai lembaga
Nondepartemen berada di bawah dan. Dan dipimpin oleh seorang kepala yang
dijabat dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.Keppres
ini diikuti oleh Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan/80
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional tentang Organisasi dan Tata
Kerja BKKBN Pusat Nomor 10/HK-0101/B5/2001 sesuai dengan persetujuan Menteri
Negara Pendayahgunaan Aparatur Negara Nomor 04/M.PAN/1/2001 tanggal 8 Januari 2001
BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 yang diikuti
dengan Keputusan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2001, didalam keppres ini
dikukuhkan kembali bahwa BKKBN tetap mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintah di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan
ketentuan pera
turan perundang-undangan yang berlaku. BKKBN sebagai lembaga
Nondepartemen dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada presiden melalui
koordinasi Menteri kesehatan RI. BKKBN berdasarkan Peraturan
Presiden RI No. 62 Tahun 2010 merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang
bertanggung jawab di bidang kesehatan. BKKBN dipimpin oleh kepala. BKKBN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahahan di bidang pengendalian
pendudukan dan
penyelenggaraan keluarga berencana (BKKBN, 2010: tanpa
halaman). Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan KB Nasional Nomor 82/ PER/B5/2011
menjelaskan tentang organisasi dan tata kerja perwakilan badan kependudukan dan
KB Nasional Provinsi. Perwakilan Badan Kependudukan dan
KB Nasional Provinsi selanjutnya disingkat Perwakilan BKKBN
Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kependudukan
dan 81
Keluarga Berencana Nasional. Perwakilan BKKBN Provinsi
dipimpin oleh seorang kepala (BKKBN, 2011: 2). Program Keluarga Berencana
Program Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu
program pemerintahyang pada awalnya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1992tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera,
namun dalam perkembangannya telah disempurnakan dengan terbitnya Undang-Undang
Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
begitupula pada pengertian Keluarga Berencana sudah ditetapkan (BKKBN, 2010:
1).
Pengertian Keluarga Berencana ternyata mengalamai perubahan,
yaitu didalam UU No 10 Tahun 1992, pengertian Keluarga Berencana adalah meningkatan
kepedulian dan peran serta masyarakat melalui Pendewasaan Usia Perkawanian,
Pengaturan Kehamilan, Pembinaan Ketahanan Keluarga,
Peningkatan Kesejahteraan Keluarga, Peningkatan
Kesejahteraan Keluarga, untuk mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan
sejahtera, sedangkan berdasarkan UU Nomor 52 Tahun 2009, disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan Keluarga.
Berencana (KB) adalah: upaya untuk mengatur kelahiran anak,
jarak dan usia
ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi,
perlindungan, dan
bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan
keluarga berkualitas.
Permasalahan lainnya yang dihadapi berkaitan dengan tingkat
kelahiran
yaitu angka kelahiran total per wanita (TFR) berdasarkan
hasil SDKI
menunjukkan peningkatan dari 2,1 pada tahun 2002/ 2003
menjadi 2,3 pada tahun
2007. Sebagai salah satu program sosial
dasar yang sangat penting, pemerintah
melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2004-2009) (BKKBN, 2010: 2).
copas ya dek,
BalasHapustapi daftar pustakanya di shrare sekalian yak, biar ndak dikira copas :D
makasih
Masukkan komentar Anda... ?
BalasHapusTolong kalau nulis blog isi foth note dan daftar pustaka.
Agar tidak asbun !
Titanium Legs - Etchwood | TitsaniumSolutions
BalasHapusTitanium Legs is a titanium mesh great way for beginners titanium mokume gane to enhance your titanium ring workout in these classic two titanium ring pieces. Titaniums are urban titanium metallic a perfect fit for both